“Atau blh (boleh) tanya pemprov sebagai wakil Pemerintah Pusat,” tulisnya lagi.
Ditanyai lebih lanjut oleh tim media ini, apakah ada niat atau rencana pihaknya untuk melayang gugatan terhadap Mendagri terkait SK Mendagri yang yang menimbulkan kekacauan opini publik terkait statusnya sebagai Wabub Ende, Erik lagi-lagi menegaskan bahwa tidak ada niat atau keinginan apa pun untuk menggugat SK Mendagri, karena dirinya saat ini Wabub Ende.
“TDK (tidak ada niat menggugat, re). Sy (saya) bekerja jalankan tugas sebagai Wakil Bupati (Ende,” tandanya.
Seperti diberitakan sebelumnya (12/02/2022), Marianus Gaharpung, SH, MS, Dosen Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN) Universitas Surabaya & Lawyer dalam rilis tertulisnya menegaskan, bahwa jika Erikos Emanuel Rede atau Erik Rede adalah politikus ulung yang paham hukum dan tahu proses pencalonan dirinya sebagai Wakil Bupati Ende cacat hukum, maka seharusnya ia mundur dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Ende, karena proses pencalonannya hingga pelantikan dirinya sebagai Wakil Bupati Ende periode 2019-2024 dinilai dan diduga cacat hukum atau ilegal.
Diberitakan juga oleh tim media ini pada 13/02/2022, Ketua Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat PERADI, Petrus Selestinus, S.H., M.H dalam rilis tertulis kepada tim media ini berpendapat, bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Jenderal Polisi, Prof., Drs., H. Mohammad Tito Karnavian harus bertanggung jawab terhadap status Wakil Bupati Ende, Erikos Emanuel Rede atau Erik Rede.
Mendagri Tito Karnavian tidak boleh berhenti pada tindakannya menarik kembali Salinan, Petikan SK dan SK Mendagri tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende, sebagaimana dimaksud dalam Surat Dirjen OTDA No.132.53/87 9/OTDA, tanggal 27/1/2022, lalu membiarkan status jabatan Wakil Bupati Ende, dalam ketidakpastian hukum dan membingungkan Publik.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












