PRS – Istri dari calon gubernur NTT Melki Laka Lena, Mindriyati Astiningsih Laka Lena atau yang akrab disapa Asti Laka Lena, melaksanakan tatap muka bersama warga Kabupaten Atambua pada Sabtu (9/11/2024).
Kegiatan ini digelar di tiga lokasi, yakni Kelurahan Tenuki Kecamatan Atambua, Kelurahan Tulamalae Kecamatan Atambua Barat, dan Kelurahan Berdoa Kecamatan Atambua Barat.
Dalam pertemuan tersebut, Asti Laka Lena mengajak masyarakat untuk memilih pemimpin yang berpengalaman serta memiliki visi dan misi yang jelas sesuai kebutuhan masyarakat.
“Pilihlah pemimpin yang siap membangun NTT, seperti pasangan nomor urut 02, Melki-Johni,” ujar Asti.
Asti juga memperkenalkan tagline dari pasangan Melki-Johni, yaitu “Ayo Bangun NTT,” yang menurutnya mencerminkan semangat kolaborasi untuk membangun NTT dari berbagai sektor.
“Semboyan ini mengajak kita semua untuk bersama-sama membangun NTT. NTT harus dibangun dari kita, oleh kita, dan untuk kita,” tegas Asti.
Dalam kesempatan tersebut, Asti Laka Lena juga menyampaikan visi dan misi pasangan Melki-Johni, termasuk 10 program prioritas untuk pembangunan NTT.
Berikut adalah garis besar program-program tersebut:
1. Dari Ladang dan Laut ke Pasar: Membangun rantai pasok yang efisien dengan teknologi terbaru untuk hilirisasi hasil pertanian, peternakan, perikanan, dan kelautan.
2. Posyandu Tangguh: Meningkatkan peran Posyandu sebagai pusat layanan kesehatan dasar dan pemberantasan stunting.
3. Infrastruktur Sejahtera: Memperbaiki jalan, akses air, listrik, dan rumah layak huni dengan penerapan infrastruktur hijau.
4. Milenial dan Perempuan sebagai Penggerak: Memberdayakan generasi muda dan perempuan melalui pelatihan ekonomi kreatif.
5. Ekowisata sebagai Motor Ekonomi Lokal: Mengembangkan wisata berbasis komunitas untuk memperkuat ekonomi daerah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.