Maumere,Porosnttnews.com–Konferensi Cabang (Konfercab) VII Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sikka resmi ditutup pada sabtu dini hari (30/04/2022).
Ada pun kader yang menggantikan posisi Alvinus Lalong Ganggung dan Mario Oskar Carmelo yakni terpilih Yohanes Maro sebagai ketua dan Feliksia Silvana Pau Badar sebagai sekretaris GMNI dicabang Sikka.
Konvercab ini pun, dilaksanakan di gedung Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur sejak hari Kamis (28/4/2022) sampai Sabtu (30/4/2022).
Alfin selaku Domisioner DPC mengucapkan selamat, atas terpilihnya Ketua dan Sekretaris GMNI cabang sikka yang baru.
Ia juga berpesan agar segera memperkuat internal organisasi baik yang ada di cabang maupun di komisariatan.
“Sebelum melangkah, kuatkan internal dulu sesuai bidang masing-masing dan tingkatkan kualitas masing-masing kader yang tujuannya demi membesarkan organisasi,” terang alfin.
Ia juga mengatakan Walau pun persidangan berjalan cukup alot hingga memakan waktu sampai pada tiga hari lamanya,akan tetapi tidak megurangi rasa semangat terhadap kawan-kawan seperjuangan GMNI cabang Sikka.
“Ketua cabang GMNI sikka yang baru terpilih, harus siap untuk berjuang di atas penderitaan rakyat. Sebab kedepan GMNI Sikka harus mampu memberikan kritik-kritik yang solutif, dan konstruktif, dalam menjawab tantangan globalisasi.” Ungkap Alfin selaku Ketua Domisioner DPC keepada Awak media`
Demikian juga disampaikan oleh ketua terpilih bung Yoman ketika diremui silokasi kegiatan menyampaikan bahwa pertama saya ucapan terimakasih kepada persatuan alumni, DPC Demisioner, Ketua-Ketua komisariat , peserta Konfercab dan juga panitia serta semua pihak yang tidak bisa saya sebutkan satu persatu, sehinga konferensi GMNI Sikka VII bisa berjalan dengan baik dan lancar.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.