Menurutnya, banyak kasus yang sebenarnya bisa diselesaikan melalui mekanisme administratif seperti perbaikan pekerjaan, denda, atau ganti rugi, justru langsung diproses sebagai tindak pidana.
“Seringkali hanya karena ada kerusakan bangunan atau kekurangan volume, langsung dianggap perbuatan melawan hukum, tanpa analisis teknis yang mendalam,” ungkapnya.
Andre juga menyoroti penggunaan perhitungan kerugian oleh pihak selain BPK, seperti BPKP atau ahli, yang kerap dijadikan dasar dalam penetapan kasus korupsi.
Padahal, berdasarkan regulasi yang berlaku, BPK merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan kerugian keuangan negara secara sah.
Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya pembuktian unsur niat jahat (mens rea) dan hubungan sebab-akibat dalam setiap perkara korupsi.
“Tanpa adanya niat jahat dan hubungan langsung antara perbuatan dan kerugian, maka tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai korupsi,” jelasnya.
Andre menegaskan bahwa ada tiga lapis penjaga keadilan dalam sektor jasa konstruksi yang harus dipenuhi sebelum suatu kasus dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, yakni penyelesaian administratif, penetapan kerugian oleh BPK, serta pembuktian hubungan sebab-akibat.
Ia berharap penegakan hukum ke depan lebih cermat, adil, dan tidak merugikan pihak yang seharusnya tidak dipidana, sekaligus tetap tegas terhadap pelaku korupsi yang sebenarnya.**
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












