Bupati Toba, Poltak Sitorus, dalam kata sambutannya mengapresiasi Pemerintah Provinsi Sumatra Utara yang mempercayai dan menetapkan Kabupaten Toba sebagai tuan rumah Babak Kualifikasi PON XXI untuk pertandingan Cabor Ski Air.
“Toba menjadi tempat orang berwisata asyik. Semua ini adalah berkat dan anugerah dari Tuhan,” kata Bupati Toba.
“Untuk itu, marilah kita semuanya mensyukuri atas berkat ini jika Toba sudah terpilih menjadi tuan rumah F1H2O yang lalu, dan saat ini terpilih lagi menjadi tuan rumah PON XXI tahun 2024 Cabang Olah Raga Ski Air. Babak kualifikasi ini diharapkan dapat memotivasi dan menumbuhkan minat pada generasi muda Toba menjadi atlet Ski Air, karena sesuai komunikasi kita dengan panitia, beberapa fasilitas ski air ini akan menjadi milik Pemerintah Kabupaten Toba dan menjadi area latihan para atlet Toba nantinya,” katanya.
Ia melanjutkan jika saat ini cabang olahraga karate menjadi olah raga sangat potensial di daerah ini, maka diharapkan semua cabang olahraga dapat berkembang dan menciptakan para generasi muda Toba menjadi atlet-atlet berprestasi yang tentunya membawa harum nama Kabupaten Toba pada tingkat Nasional maupun Internasional.
“Dengan dibangunnya venue dan berhasil melaksanakan Event Internasional Formula Power Boat pada Februari lalu, akan memotivasi kita semua untuk dapat mengembangkan olah raga air di Kabupaten Toba dengan harapan cabang olahraga ini akan melahirkan atlet-atlet berprestasi di Kabupaten Toba,” sebutnya.
Kepada para atlet, Poltak mengucapkan selamat berlomba dan tetap mengobarkan semangat sportivitas yang tinggi, saling menghormati sesama atlet mematuhi peraturan dan keputusan dewan juri.
“Semoga semua peserta sesuai keputusan dewan juri menjadi peserta PON XXI Tahun 2024, yang akhirnya kita akan berjumpa kembali tahun depan,” harapnya.
Reporter: Rizky Zulianda
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.