Catatan Pagi Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar, Dampak Memajukan Cuti Bersama

Poros NTT News

Kupang,PRS– Pemerintah memutuskan menambah jumlah hari libur Lebaran dan memajukan cuti bersama yang sebelumnya 6 hari dan dimulai tanggal 21 April.

Disampaikan Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar cuti bersama sesuai SKB 3 menteri dari tanggal 21-26 April, namun ketentuan tersebut diubah berdasarkan rapat kabinet yaitu menjadi 7 hari yang dimulai 19 April hingga 25 April, dan 26 April mulai masuk kerja lagi.

Alasan memajukan tanggal cuti bersama adalah menghindari terjadinya penumpukan mudik yang luar biasa sehingga mudik bisa dimulai dari tanggal 18 sore, 19, 20 dan 21 April.

Ada empat hari waktu mereka untuk mudik, seperti disampaikan Menteri Perhubungan Budi karya Sumadi.

Tentunya penambahan dan pergeseran maju cuti bersama ini memiliki dampak terhadap pekerja, yaitu :

1.Pasal 5 ayat (4) Permenaker no. 6 tahun 2016 tentang THT mengamanatkan THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya (H-7). Untuk tahun ini berarti H-7 itu tanggal 15 April yang jatuh pada hari sabtu.

Dengan memajukan cuti bersama mulai tanggal 19 April maka kesempatan pekerja melaporkan pelanggaran pembayaran THR menjadi lebih sempit yaitu hanya dua hari (tanggal 17 dan 18 April).

Baca Juga :  Cak Lontong Sebut Takut Kalau Capres yang Kita Deklarasikan adalah Cawapres

Tanggal 16 April adalah hari minggu, hari libur bagi sebagian besar perusahaan dan aparat Pemerintah.

Mulai 19 April perusahaan sudah tutup karena cuti bersama sehingga pihak Pengawas atau Posko THR tidak bisa melakukan peneggakan hukum.

Tentunya waktu yang sempit dalam proses pelaporan pelanggaran pembayaran THR ini dan respon dari Pemerintah (Pengawas Ketenagakerjaan atau Posko THR) atas pelanggaran tersebut, akan lebih mempersulit pekerja untuk memperoleh THR sebelum Hari Raya Iedul Fitri.

2.Dengan dimajukannya cuti bersama tanggal 19 April berarti semakin banyak cuti tahunan bagi pekerja yang dipotong karena cuti bersama.

Pada hakekatnya penentuan cuti tahunan itu ada pada pekerja berdasarkan kebutuhan.

“Saya nilai seharusnya Pemerintah memberikan kebijakan atas keputusan memajukan cuti bersama ini yaitu menetapkan H-14 sebagai batas akhir pemberian THR kepada pekerja, agar ada proses pelaporan oleh pekerja yang tidak dibayarkan THRnya.”

Exit mobile version