Kefamenanu, Porosnttnews.Com– Polres Timor TTU, melalui Unit Buru Sergap (Buser) Satuan Reskrim berhasil menangkap dan mengamankan kedua pelaku begal.
Dengan tindakan kekerasan seperti barang tajam pada saat memaksa korban untuk memberikan uang sejumlah permintaan.
Pelaku ternayata namanya Melianus Toto (31), beralamat di Up’ ana dan Melkianus Bifel (23) beralamat Neoflus. Mereka merupakan warga Kelurahan Tubuhu’e, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.
Pada saat dikonfirmasi oleh awak media dengan Kapolres TTU AKBP Mohamad Mukhson,SH,S.IK,MH memberi keterangan melalui pesan whatshap memebenarkan atas peristiwa tersebut.
Sesuai Laporan Polisi : LP/B/320/X/ 2022/SPKT/Polres TTU /POLDA NTT, Tanggal 06 Oktober 2022, bahwa Korban kedua orang tersebut berinisial HO dan LA, adalah mahasiswa.
Dalam laporan Polisi mengatakan peristiwa yang dialami oleh korban ketika mereka sedang berada di Tempat Pemakaman Umum ( TPU ) Bijaesunan, km 5 jurusan Kefa – Atambua.
Dimana pada saat itu, kedua korban sedang duduk di kompleks TPU Bijaesunan, tiba-tiba pelaku datang dari arah belakang, sambil menodongkan benda tajam berupa parang, dan minta diberikan uang sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.