Mediasi Dinyatakan Gagal, Gugatan Tanah Adat Suku Kowalolong Masuk Pokok Perkara 

Reporter : St Editor: Redaksi
Poros NTT News
Keterangan Foto Advokat Juprians Lamabelawa,S.H,M.H dan rekan kantor pose bersama.(dok Stefan)

Mengenai kapan waktunya, kita menunggu panggilan dari Pengadilan, terang mantan aktifis GMNI ini.

Sementara para penggugat Suku Kowalolong-masyarakat Adat Lewoeleng didampingi langsung oleh kuasa hukum/Advokat Juprians Lamabelawa,S.H,M.H dan Advokat Emanuel Belida Wahon, S.H.

Sedangkan para tergugat Yohanes Moi dkk, didampingi oleh Advokat Yohanes Vianei K Burin, S.H dan Advokat Maria Elviera M.K Sebleku, S.H dari Kantor LBH SURYA NTT Perwalilan Lembata.

Perkara tersebut teregister di Pengadilan Negeri Lembata kelas II dengan Nomor 14/PDT.G/2022/PN.LBT.**

Baca Juga :  MT dan MB Diduga Pelaku Begal,Berhasil Diringkus  oleh Tim Buser Polres TTU
Exit mobile version