Kasi Humas Polres TTU IPTU I Ketut Suta mengatakan ada dua orang saksi dalam peristiwa nahas tersebut,yaitu:
Pertama Vallient Vandem Yavet Tusala, (20 tahun), Agama Kristen/Protestan, pekerjaan swasta, alamat : Jl. Ayani, RT 028 / RW 004, Kel. Kefa Selatan, Kec. Kota Kefa, Kab. TTU. Kedua Dicky Alesandro Amalo,( 22 tahun) , Agama Kristen/Protestan, pekerjaan Swasta, Alamat : Jl. Asoka No. 16, RT 025 / RW 005, Kel. Benpasi, Kec. Kota Kefa, Kab. TTU. Kedua saksi ini merupakan penumpang pada mobil Toyota Avansa yang di kemudi oleh Desiderikus Binsasi.
IPTU I Ketut Suta juga membenarkan adanya Laka Lantas pada hari kamis tanggal 12 Mei 2022 sekitar pukul 02.35 wita,terjadi tabrakan antar kendaraan Toyota Avansa warna hitam No.Pol DH 1494 DG yang di kendarai oleh saudara Desiderikus Binsasi yang saat itu melaju dari arah Atambua menuju Kefa.
kecelakaan tersebut disebabkan karena saat itu kondisi pengendara sedang mengantuk dan cuaca sedang kabut sehingga mengakibatkan penglihatan dari pengendara Toyota avansa terhalang oleh kabut yang mengakibatkan kendaraan Toyota avansa keluar jalur ke arah kanan yang mengakibatkan kecelakaan tersebut terjadi.
Diduga Laka lantas tersebut terjadi karena lalainya pengendara mobil Avanza, Desiderikus Binsasi, dimana melaju dengan kecepatan tinggi saat cuaca sedang kabut dan dalam kondisi mengantuk.
Jadi sopir mobil Avansa Desiderikus Binsasi sementara diperiksa oleh petugas Laka Lantas Polres TTU BRIPKA Yance Naisali, sementara para saksi akan dipanggil untuk diperiksa setelah pemeriksaan sopir dibuktikan dengan Laporan Polisi dengan Nomor : LP/A/127/V/ 2022/SPKT. SAT LANTAS / POLRES TTU / POLDA NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.