Empat Terdakwa Kasus Korupsi Alkes RSUD Kefamenanu, Divonis Penjara

Reporter : DV Editor: Redaksi
Poros NTT News
Keterangan foto: JPU Andre P. Keya, SH mengikuti sidang korupsi Alkes RSUD TTU,secara online dari Kejari TTU.

Keempat,Terdakwa Munawar Lutfi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan.

Kelima,Terdakwa Agus Sahroni dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 dan jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Keenam, Terdakwa 1 Yoksan M.D.E Bureni wajib membayar uang pengganti sebesar Rp. 230.000.000,00, dan jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian keuangan negara maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Tujuh, Menghukum terdakwa 3 Didi Darmadi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.28.486.731,00, dan jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian keuangan negara maka, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

Baca Juga :  Mahasiswa Gelar Aksi Demo Menyusul Konflik Lahan di Besipae

Delapan, Menghukum  terdakwa 4 Agus Sahroni untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 422.683.450,00, dan jika dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian keuangan negara, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1tahun dan 6 bulan.

Sembilan, Menetapkan terdakwa tetap ditahan jenis Rutan.

Sepuluh, Para terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5000 (lima ribu rupiah).

Sebelas, Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa dr.I WAYAN NIARTA,Cs

Terhadap putusan Majelis Hakim, baik terdakwa maupun Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir, selama 7 hari ke depan.

Exit mobile version