Direktur PT. SKM Mangkir Diduga Monopoli Proyek Senilai 20 Milyar di TTU

Poros NTT News

Ditanyai lebih lanjut tentang apakah akan ada upaya jemput paksa HT oleh Kejati NTT, sesudah tiga kali mangkirnya HT, Kasipenkum Kejati NTT itu menjawab bahwa belum bisa dilakukan jemput paksa. Alasannya, karena kasus HT masih dalam tahap penyelidikan.

“Karena kasus HT ini masih (tahap) penyelidikan, jadi belum ada upaya paksa kecuali sudah masuk penyidikan baru bisa upaya paksa,” tegasnya.

Seperti diberitakan sejumlah media online sebelumya (07/02), bahwa kontraktor HT melalui Kuasa Hukumnya, Girsang (melalui Surat Kuasa Hukum HT, red), mengatakan kesediaanya untuk datang memenuhi undangan pemeriksaan Kejati NTT hari ini (07/02) pada pukul 09.00 WITA.

Hingga berita ini diturunkan, Kuasa Hukum HT (Dr. Yanto MP. Ekon dan Yohanis D. Rihi, SH.,Girsang) belum berhasil dihubungi wartawan tim media ini. (HL/tim)

Baca Juga :  Pelimpahan Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi Jilid II Diserahkan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung

Exit mobile version