Ditanyai lebih lanjut tentang apakah akan ada upaya jemput paksa HT oleh Kejati NTT, sesudah tiga kali mangkirnya HT, Kasipenkum Kejati NTT itu menjawab bahwa belum bisa dilakukan jemput paksa. Alasannya, karena kasus HT masih dalam tahap penyelidikan.
“Karena kasus HT ini masih (tahap) penyelidikan, jadi belum ada upaya paksa kecuali sudah masuk penyidikan baru bisa upaya paksa,” tegasnya.
Seperti diberitakan sejumlah media online sebelumya (07/02), bahwa kontraktor HT melalui Kuasa Hukumnya, Girsang (melalui Surat Kuasa Hukum HT, red), mengatakan kesediaanya untuk datang memenuhi undangan pemeriksaan Kejati NTT hari ini (07/02) pada pukul 09.00 WITA.
Hingga berita ini diturunkan, Kuasa Hukum HT (Dr. Yanto MP. Ekon dan Yohanis D. Rihi, SH.,Girsang) belum berhasil dihubungi wartawan tim media ini. (HL/tim)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












