Oleh karena pendapatan retribusi pelayanan kesehatan bertambah Rp. 14 Milyar lebih berkorelasi dengan kenaikan insentif tersebut, sedangkan jasa nakes tidak dibayar.
“Faktanya insentif pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan untuk Penjabat Bupati mengalami kenaikan atas keberhasilan peningkatan PAD oleh para Nakes, kenapa hak-hak mereka (Nakes) justru diberangus dan tidak diakui” tandasnya
Sesuai ketentuan Perda, selain 40% dari retribusi pelayanan kesehatan menjadi hak para nakes yaitu 40% dari total retribusi pelayanan kesehatan, tetapi juga harus dikeluarkan untuk mengganti seluruh biaya bahan habis pakai yg digunakan untuk kebutuhan penanganan Covid 19 berdasarkan harga beli x 10 %.
“Insentif retribusi pelayanan kesehatan untuk Penjabat Bupati dinaikan tapi jasa pelayanan yang menjadi hak para nakes dicari dalil untuk tidak diakui dengan alasan bahwa Rp.14 Milyar lebih te6rsebut adalah uang pengganti biaya penanganan Covid-19 bersumber dari APBD, oleh karenanya bukan hak mereka,” tanyanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.