Hukum  

Sikap Tegas Kapolres Ende  dalam Kasus Tambang Galian C Ilegal di Kabupaten Ende: Penegakan Hukum Tak Bisa Ditawar Lagi

Poros NTT News
Meridian Dewanta : Yanto Dharmawan Cs Layak Ditahan Oleh Polres Ende" Sikap tegas Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K. yang telah mentersangkakan Yanto Dharmawan, Arnoldus Dharmawan dan Sonny Indraputra dalam kasus tambang Galian C ilegal di Kabupaten Ende, adalah merupakan suatu keharusan penegakan hukum yang tidak bisa ditawar-tawar lagi serta wajib bermuara pada proses peradilan. Penetapan tersangka atas Yanto Dharmawan, Arnoldus Dharmawan dan Sonny Indraputra yang merupakan Direktur dan Komisaris PT. Yetty Dharmawan itu juga membuktikan bahwa Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K. sanggup sepenuh hati mewujudkan program NAWACITA Presiden Jokowi untuk memberantas tambang ilegal di Indonesia, sebab penerimaan negara menjadi sangat berkurang akibat tambang ilegal. Oleh karena pasal yang diterapkan terhadap Yanto Dharmawan, Arnoldus Dharmawan dan Sonny Indraputra adalah Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka ketiga tersangka itu sangat layak untuk dilakukan penahanan setelah pemeriksaan oleh Polres Ende kelak. Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menyebutkan bahwa penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah). Selain itu agar tidak ada keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka Yanto Dharmawan, Arnoldus Dharmawan dan Sonny Indraputra akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana, maka sangat tepat bila Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K. kelak menerbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap ketiganya. Ketegasan dan keberanian Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K. dalam mentersangkakan Direksi dan Komisaris PT. Yetty Dharmawan dalam kasus tambang Galian C ilegal, harus didukung sepenuhnya oleh pihak Kejaksaan Negeri Ende dan Pengadilan Negeri Ende sebagai suatu rangkaian terpadu sistem peradilan pidana. PT. Yetty Dharmawan yang dinakhodai oleh Yanto Dharmawan, Arnoldus Dharmawan dan Sonny Indraputra itu selama ini sangat kebal hukum dan sulit dipidanakan terkait perilakunya yang merusak alam dalam beberapa wilayah di Kabupaten Ende. Praktik tambang Galian C ilegal yang dilakukan oleh PT. Yetty Dharmawan terindikasi telah mendegradasi kualitas lingkungan sumber daya alam, unsur hara dan mineral tanah berkurang, produktivitas tanaman terhambat, struktur tanah menjadi labil serta satwa terusik akibat kehilangan habitat, sehingga tidak boleh ada makelar kasus bertampang rakus yang berupaya menghambat penegakan hukum yang sudah dirintis oleh Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K. itu. Meridian Dewanta, SH - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT / TPDI-NTT / Advokat Peradi.

Ende,PRS– Meridian Dewanta, Sh  – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT / TPDI-NTT / Advokat Peradi menyampaikan Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K. menunjukkan sikap yang tegas dalam menangani kasus tambang galian C ilegal di Kabupaten Ende.

Pada kasus ini, Meridian Dewanta, menjelaskan AKBP Andre Librian telah berhasil menetapkan Yanto Dharmawan, Arnoldus Dharmawan, dan Sonny Indraputra sebagai tersangka, menegaskan bahwa penegakan hukum adalah suatu keharusan yang tidak dapat ditawar-tawar lagi dan harus bermuara pada proses peradilan.

Meurut Meridian Dewanta kasus tambang galian C ilegal telah menjadi perhatian serius bagi warga Kabupaten Ende, mengingat potensi kerusakan lingkungan dan dampak negatif lainnya yang dapat ditimbulkan.

Ia mengatakan Kapolres Ende, AKBP Andre Librian, mengambil langkah cepat dan tegas dalam menangani permasalahan ini, menunjukkan komitmen kuat untuk menjaga ketertiban dan keadilan di wilayahnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, AKBP Andre Librian berusaha memberikan kejelasan dan transparansi kepada publik tentang langkah-langkah yang diambil oleh pihak kepolisian,ujar Meridian Dewanta.

Baca Juga :  Meridian Dewanta : Bupati Ende Jangan Lepas Tangan Soal Tambang Galian C Ilegal

Lebih lanjut Ia menyatakan bahwa penegakan hukum atas pelaku tambang ilegal merupakan prioritas utama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah adanya potensi konflik yang lebih besar di masa depan.

“Dalam kasus tambang galian C ilegal ini, kita tidak bisa mentolerir adanya pelanggaran hukum yang merugikan banyak pihak. Saya dan jajaran kepolisian akan bekerja keras untuk membawa kasus ini ke proses peradilan dan memastikan keadilan berlaku,” ujar Meridian Dewanta melalui pers rilisnya yang diterima oleh awak media Kamis,20/07/2023.

Penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka Yanto Dharmawan, Arnoldus Dharmawan, dan Sonny Indraputra dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang cukup serta prosedur hukum yang berlaku.

Dsampaikan Meridian Dewanta bahwa Masyarakat Kabupaten Ende menyambut baik sikap tegas AKBP Andre Librian dan jajarannya dalam menangani kasus ini.

Mereka berharap agar penegakan hukum terhadap pelaku tambang galian C ilegal ini dapat menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak lain yang mungkin berniat melakukan tindakan serupa.

Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K. telah membuktikan bahwa penegakan hukum merupakan salah satu pilar utama dalam menjaga keadilan dan ketertiban masyarakat.

Exit mobile version