Ende,PRS– Meridian Dewanta, Sh – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT / TPDI-NTT / Advokat Peradi menyampaikan Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K. menunjukkan sikap yang tegas dalam menangani kasus tambang galian C ilegal di Kabupaten Ende.
Pada kasus ini, Meridian Dewanta, menjelaskan AKBP Andre Librian telah berhasil menetapkan Yanto Dharmawan, Arnoldus Dharmawan, dan Sonny Indraputra sebagai tersangka, menegaskan bahwa penegakan hukum adalah suatu keharusan yang tidak dapat ditawar-tawar lagi dan harus bermuara pada proses peradilan.
Meurut Meridian Dewanta kasus tambang galian C ilegal telah menjadi perhatian serius bagi warga Kabupaten Ende, mengingat potensi kerusakan lingkungan dan dampak negatif lainnya yang dapat ditimbulkan.
Ia mengatakan Kapolres Ende, AKBP Andre Librian, mengambil langkah cepat dan tegas dalam menangani permasalahan ini, menunjukkan komitmen kuat untuk menjaga ketertiban dan keadilan di wilayahnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, AKBP Andre Librian berusaha memberikan kejelasan dan transparansi kepada publik tentang langkah-langkah yang diambil oleh pihak kepolisian,ujar Meridian Dewanta.
Lebih lanjut Ia menyatakan bahwa penegakan hukum atas pelaku tambang ilegal merupakan prioritas utama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah adanya potensi konflik yang lebih besar di masa depan.
“Dalam kasus tambang galian C ilegal ini, kita tidak bisa mentolerir adanya pelanggaran hukum yang merugikan banyak pihak. Saya dan jajaran kepolisian akan bekerja keras untuk membawa kasus ini ke proses peradilan dan memastikan keadilan berlaku,” ujar Meridian Dewanta melalui pers rilisnya yang diterima oleh awak media Kamis,20/07/2023.
Penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka Yanto Dharmawan, Arnoldus Dharmawan, dan Sonny Indraputra dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang cukup serta prosedur hukum yang berlaku.
Dsampaikan Meridian Dewanta bahwa Masyarakat Kabupaten Ende menyambut baik sikap tegas AKBP Andre Librian dan jajarannya dalam menangani kasus ini.
Mereka berharap agar penegakan hukum terhadap pelaku tambang galian C ilegal ini dapat menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak lain yang mungkin berniat melakukan tindakan serupa.
Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K. telah membuktikan bahwa penegakan hukum merupakan salah satu pilar utama dalam menjaga keadilan dan ketertiban masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.