Hukum  

Sidang Putusan Mantan Kepala BPBD dan Bendahara di Kabupaten TTU

Poros NTT News
Mantan kepala pelaksana BPBD TTU mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor Kupang.

Majelis Hakim juga menetapkan uang pengganti yang harus dibayar oleh Florensia Neonbeni sebesar Rp. 688.133.058,76.

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka seluruh harta kekayaan terdakwa akan disita.

Menyikapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir. Hal ini menandakan bahwa pihak Jaksa Penuntut Umum akan mempertimbangkan langkah selanjutnya terkait putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim.

Sidang putusan atas kasus korupsi di BPBD Kabupaten TTU ini menunjukkan komitmen penegakan hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.

Dengan dijatuhkannya hukuman kepada para terdakwa, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang berniat untuk melakukan tindakan korupsi di masa mendatang.

Reporter : David

Baca Juga :  Tanggapan Gusti Tulasi,SH Terkait Dana Badai Seroja Ada di Rekening BPBD TTU
Exit mobile version