Majelis Hakim juga menetapkan uang pengganti yang harus dibayar oleh Florensia Neonbeni sebesar Rp. 688.133.058,76.
Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka seluruh harta kekayaan terdakwa akan disita.
Menyikapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir. Hal ini menandakan bahwa pihak Jaksa Penuntut Umum akan mempertimbangkan langkah selanjutnya terkait putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim.
Sidang putusan atas kasus korupsi di BPBD Kabupaten TTU ini menunjukkan komitmen penegakan hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.
Dengan dijatuhkannya hukuman kepada para terdakwa, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang berniat untuk melakukan tindakan korupsi di masa mendatang.
Reporter : David
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.