Tetapi ko kami di Desa Maurisu Tengah, 10 unit rumah tidak selesai dikerjakan selama dua tahun, tutur MK.
Mestinya bantuan 10 unit rumah tersebut, kami sudah bisa gunakan karena sudah selesai dikerjakan, sehingga ada azas manfaat bagi kami masyarakat.
Karena kami tahu, bahwa bantuan pemerintah tujuannya adalah untuk kami masyarakat bisa gunakan, ungkap Kefi lagi.
MK menegaskan, apabila mantan kepala Desa Maurisu Tengah (AU) tidak selesaikan bangunan rumah tersebut yang kondisi saat ini dibawah 50 persen, maka kami pertanyakan sisa dana 10 unit rumah tersebut ada di mana dan itu harus dipertanggungjawabkan, karena Dana Desa adalah uang rakyat, yang harus dipergunakan untuk kepentingan rakyat,dan bukan kepentingan pejabat pemerintah Desa.
Reporter: DV
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












