Namun kata dia, kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Nagekeo tersebut telah dilimpahkan ke Polda NTT.
“Perkaranya sudah dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda NTT,” ungkapnya.
Selain Bupati Nagekeo ada dua tersangka lainnya yang terseret kasus tersebut.
masing-masing DJ, kepala seksi, IP sekretaris Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Nagekeo dan RS, rekanan atau kontraktor. “Berdasarkan perhitungan ahli, negara dirugikan hingga Rp 333.621.750,” tandasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.