Jenazah korban diberangkatkan dari Malaysia tidak memiliki organ tubuh yang lenggkap sehingga keluarga merasa ada kejanggalan serta dokumen yang keluarga peroleh tertera nama suami korban adalah “MM” yang seharusnya suami korban adalah AS
Menurut keluarga Korban kuat dugaan MM telah melakukan pemalsuan identitas terhadap Korban YL sehingga bisa diberangkatkan menjadi TKW.
Briptu Niko Hede menjelaskan bahwa pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait informasi ini.
Tujuan dari penyelidikan adalah untuk mengungkap kebenaran kronologi perjalanan hidup YL dan memastikan bahwa tidak ada indikasi tindak pidana yang terkait dengan kasus ini.
“Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengkonfirmasi keterangan dari saksi DS dan memastikan tidak ada tindak pidana terkait dengan perjalanan hidup YL. Kami akan bekerja dengan profesionalitas dan objektivitas dalam penanganan kasus ini,” tegas Briptu Niko Hede.
Kasus ini menunjukkan kompleksitas permasalahan yang sering dihadapi oleh keluarga yang memiliki anggota keluarga yang bekerja di luar negeri sebagai TKW.
Polres Rote Ndao akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan dan perlindungan kepada keluarga korban dalam menghadapi situasi ini.
Sementara pemeriksaan saksi dan pendalaman atas semua keterlibatan para pihak akan terus dilakukan demi membuat efek jera ddan memutus praktek perekrutan secara Ilegal warga rotendao ke Luar Negeri ” Ungkap KBO Satreskrim Polres Rote Ndao AIPTU Stafanus Palaka,S.H. mewakili Kasat Reskrim Polres Rote Ndao.
Editor: Hendrik
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












