TTU,PRS- Kejaksaan Negeri Kefamenanu mengeksekusi Bernadus Sasi, terpidana dalam kasus korupsi Dana Desa Fatu Tasu di kecamatan Miomaffo Barat, kabupaten TTU.
Eksekusi badan tersebut dilaksanakan pada hari ini, Sabtu 29 April 2023 sekitar pukul 10.00 Wita s.d pukul 10.20 Wita bertempat di Rutan Klas IIb Kupang, oleh Jaksa Eksekutor S.Hendrik Tiip.SH dan dibantu Johandi Laazar. SH staf Intelijen Kejari TTU.
Kejaksaan Negeri Kefamenanu memastikan bahwa eksekusi terhadap Bernadus Sasi dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku Nomor : 01/Pid.Sus-TPK/PN.KPG tanggal 4 April 2023 berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Bapal Kepala Kejaksaan Negeri TTU Nomor : 225/N.3.12/Fu.1/04/2023 tanggal 12 April 2023.
Hal tersebut disampaikan kepala Kejaksaan Negeri TTU Roberth Jimy Lambila, S.H, M.H melalui kasi Intel Kejari TTU, S.Hendrik Tiip, S.H.
Hendrik menjelaskan sesuai dengan amar Putusan Majelis Hakim, terpidana Bernadus Sasi dihukum dengan pidana Penjara selama 3 Tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000 (Lima puluh juta rupiah) Subsidair 3 bulan kurungan.