Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukum  

Putusan Pengadilan, Bernadus Sasi Dihukum dengan Pidana Penjara Selama 3 Tahun dan 6 Bulan

Poros NTT News
Jaksa eksekutor Kejari TTU S. Hendrik Tiip,S.H, saat eksekusi badan terhadap terpidana kasus korupsi Dana Desa Fatutasu Bernadus Sasi di Rutan kelas IIB Kupang.

TTU,PRS- Kejaksaan Negeri Kefamenanu mengeksekusi Bernadus Sasi, terpidana dalam kasus korupsi Dana Desa Fatu Tasu di kecamatan Miomaffo Barat, kabupaten TTU.

Eksekusi  badan tersebut dilaksanakan pada hari ini, Sabtu  29 April 2023 sekitar pukul 10.00 Wita s.d pukul 10.20 Wita bertempat di Rutan Klas IIb Kupang, oleh Jaksa Eksekutor S.Hendrik Tiip.SH dan dibantu Johandi  Laazar. SH staf Intelijen Kejari TTU.

Kejaksaan Negeri Kefamenanu memastikan bahwa eksekusi terhadap Bernadus Sasi dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku Nomor : 01/Pid.Sus-TPK/PN.KPG tanggal 4 April 2023 berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Bapal Kepala Kejaksaan Negeri TTU Nomor : 225/N.3.12/Fu.1/04/2023 tanggal 12 April 2023.

Hal tersebut disampaikan kepala Kejaksaan Negeri TTU Roberth Jimy Lambila, S.H, M.H melalui kasi Intel Kejari TTU, S.Hendrik Tiip, S.H.

Hendrik menjelaskan sesuai dengan amar Putusan Majelis Hakim, terpidana Bernadus Sasi dihukum dengan pidana Penjara selama 3 Tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000 (Lima puluh juta rupiah) Subsidair 3 bulan kurungan.

Baca Juga :  Hidup Sebatang Kara,Seorang Ibu Janda Kaget Anaknya Ditahan di Polresta Kupang Kota