YN menceritakan, FS keluar dari rumah (1/6) pi kantor tanpa sepengetahuan dirinya dengan membawa sebuah kantong pelastik berisi pakian.
Kejadian tersebut menurut YN yang saat itu berada di Rote Ndao, kemudian mendapatkan informasi dari temannya bahwa FS berangkat ke Kupang dengan menumpangi sebuah kapal.
Kemudian terdengar kabar lagi oleh YN, bahwa FS sedang berada dengan pasangan selingkuhannya berinsisial (MS) diduga bertemu di kupang.
Peristiwa tersebut, YN pun mendatangi Polsek Maulafa untuk membuat laporan atas perbuatan suaminya (FS).
Sesuai dengan Laporan Polisi / Pengaduan Nomor: LP/B/66/VI/2023 / SPKT / Polsek Maulafa/Polresta Kupang Kota/POLDA NT.
Menerangkan bahwa pada hari Jumat, Tanggal 02 Juni 2023, YN telah melaporkan bahwa terjadi peristiwa atau perkara ” PERZINAHAN ” diduga terhadap prilaku FS dan MS.
Reporeter: HL
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












