Hukum  

Penerima BLT Diganti, Tim Inspektorat Lakukan Pemeriksaan Kepala Desa Tesabela

Poros NTT News

Kupang,PRS– Menindaklanjuti Laporan masyarakat Desa Tesabela yang didampingi kuasa Hukum Surya NTT, Widyati Singguh di Polda NTT pada hari Rabu, 8/2/2023 kali lalu.

Sesuai laporan yang disampaikannya bahwa Ke-47 orang yang terdaftar sebagai penerima BLT itu, secara sepihak digantikan oleh Kepala Desa atas nama Mateus Dafa.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sesuai pengakuan yang disaampaikan bahwa penerima BLT terdaftar 121 orang itu, tetapi  sekitar 47 orang digantikan ke orang lain.

Oleh karena itu, pihak tim Inspektorat Daerah Kabupaten Kupang akan melaksanaan pemeriksaan khusus di Desa Tesabela Kec. Kupang Barat sesuai surat yang diterima oleh media PorosNTT, Minggu,26/03/2023.

Baca Juga :  Panen Jagung di Desa Silu Kabupaten Kupang, Gubernur Apresiasi Jajaran Korem 161 /Wirasakti Kupang