Kupang,PRS– Menindaklanjuti Laporan masyarakat Desa Tesabela yang didampingi kuasa Hukum Surya NTT, Widyati Singguh di Polda NTT pada hari Rabu, 8/2/2023 kali lalu.
Sesuai laporan yang disampaikannya bahwa Ke-47 orang yang terdaftar sebagai penerima BLT itu, secara sepihak digantikan oleh Kepala Desa atas nama Mateus Dafa.
Sesuai pengakuan yang disaampaikan bahwa penerima BLT terdaftar 121 orang itu, tetapi sekitar 47 orang digantikan ke orang lain.
Oleh karena itu, pihak tim Inspektorat Daerah Kabupaten Kupang akan melaksanaan pemeriksaan khusus di Desa Tesabela Kec. Kupang Barat sesuai surat yang diterima oleh media PorosNTT, Minggu,26/03/2023.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.