Hukum  

Pelaku Lakukan Tindakan Mengerikan Gigit Alat Kelamin

Poros NTT News
Gambar istimewa Korban pelecehan seksual anak dibawah umur.

PRS – Seorang anak perempuan berusia 6 tahun, dengan inisial N, diduga menjadi korban pencabulan oleh tetangganya yang berusia 62 tahun, berinisial M, di Kecamatan Cinere, Kota Depok pada 1 Januari 2024.

Meskipun telah sepuluh hari berlalu, pelaku belum juga berhasil ditangkap.

Orang tua korban, D (37), melaporkan kejadian ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Depok pada 2 Januari 2024.

Laporan tersebut dengan nomor LP/B /9/I/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/ POLDA METRO JAYA.

Menurut laporan D, kejadian terjadi pada 1 Januari 2024, sekitar pukul 19.00.30 WIB di wilayah Cinere.

Pelaku mengajak korban bermain di pos tempat ibadah dengan janji memberikan uang jajan sebesar Rp 5.000.

Pelaku diduga melakukan pelecehan seksual dengan cara menggigit alat kelamin korban, memasukkan jarinya ke alat kelamin korban, dan mencium bibir korban.

Setelah kejadian, korban pulang ke rumah dan langsung masuk ke kamarnya sambil menangis.

Baca Juga :  Putusan MK, Kuasa Hukum KPU RI  Optimis PDIP Akan Gugur Dalam Putusan Dismissal 
Exit mobile version