Ketika ditanya orang tuanya, korban mengaku alat kelaminnya sakit karena digigit pelaku. Orang tua korban melaporkan kejadian ini ke polisi pada 2 Januari 2024.
Pengacara korban, Muhammad Surahman, menyatakan bahwa kelompoknya telah mendatangi rumah pelaku pada 10 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 WIB.
Namun, pelaku tidak ditemukan dan diduga melarikan diri. Surahman berharap pihak kepolisian segera mengusut laporan tersebut dan menangkap pelaku.
Muhammad Surahman juga mengungkapkan bahwa menurut pengakuan warga, pelaku telah beberapa kali melakukan pelecehan seksual di wilayah tersebut.
Pelaku bahkan mengakui kejahatannya dan mengakui bahwa perbuatan tersebut telah dilakukan beberapa kali terhadap korban lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa N bukan satu-satunya korban.
Dengan adanya dugaan pencabulan ini, masyarakat dan pihak berwenang diharapkan dapat bekerja sama untuk menangkap pelaku dan memastikan keadilan bagi korban. Pengacara korban juga menyerukan agar Polres Depok segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.