Hukum  

Pelaku Lakukan Tindakan Mengerikan Gigit Alat Kelamin

Poros NTT News
Gambar istimewa Korban pelecehan seksual anak dibawah umur.

Ketika ditanya orang tuanya, korban mengaku alat kelaminnya sakit karena digigit pelaku. Orang tua korban melaporkan kejadian ini ke polisi pada 2 Januari 2024.

Pengacara korban, Muhammad Surahman, menyatakan bahwa kelompoknya telah mendatangi rumah pelaku pada 10 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 WIB.

Namun, pelaku tidak ditemukan dan diduga melarikan diri. Surahman berharap pihak kepolisian segera mengusut laporan tersebut dan menangkap pelaku.

Muhammad Surahman juga mengungkapkan bahwa menurut pengakuan warga, pelaku telah beberapa kali melakukan pelecehan seksual di wilayah tersebut.

Pelaku bahkan mengakui kejahatannya dan mengakui bahwa perbuatan tersebut telah dilakukan beberapa kali terhadap korban lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa N bukan satu-satunya korban.

Dengan adanya dugaan pencabulan ini, masyarakat dan pihak berwenang diharapkan dapat bekerja sama untuk menangkap pelaku dan memastikan keadilan bagi korban. Pengacara korban juga menyerukan agar Polres Depok segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku.***

 

Baca Juga :  Kuasa Hukum YSH, Martin Lau: Forum Peduli Anggota (FPA) Ilegal dan Melakukan Pencemaran Nama Baik