PRS – Pakar Hukum Tata Negara di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Dr. Jhon Tuba Helan, secara tegas menilai penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah SMKN 5 Kota Kupang sebagai tindakan yang bertentangan dengan hukum administrasi negara, lantaran kepala sekolah definitif masih tercatat aktif dan belum diberhentikan secara sah.
Menurut Dr. Jhon, penunjukan Plt hanya dapat dilakukan apabila pejabat definitif berhalangan sementara atau diberhentikan secara tetap.
Jika kondisi tersebut tidak terpenuhi, maka penunjukan Plt justru menciptakan kepemimpinan ganda, sesuatu yang dilarang dalam prinsip hukum administrasi.
“Selama pemimpin definitif belum diberhentikan atau tidak berhalangan menjalankan tugas dan wewenangnya, maka tidak boleh ditunjuk Plt. Jika dipaksakan, keberadaannya menjadi ilegal dan seluruh tindakannya batal demi hukum,” tegas Dr. Jhon Tuba Helan.
Ia bahkan menganalogikan persoalan ini dengan kasus pengangkatan camat di Takari, di mana camat lama belum diberhentikan, tetapi kepala daerah justru mengangkat camat baru, sehingga terjadi dua camat dalam satu wilayah.
Polemik ini mencuat lantaran sekitar 400 lebih ijazah siswa SMKN 5 Kota Kupang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Kepala Sekolah, meskipun kepala sekolah definitif masih sah secara administratif.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh media ini, ijazah ditandatangani oleh Hebner Dakabesy, S.Pd., M.Pd., yang tercantum sebagai Plt Kepala Sekolah.
Namun hingga kini, tidak terdapat penjelasan terbuka mengenai dasar hukum penugasan, ruang lingkup kewenangan, maupun mandat resmi yang memperbolehkan Plt menandatangani dokumen negara berupa ijazah.
Padahal, secara normatif, Plt Kepala Sekolah tidak otomatis memiliki kewenangan strategis, terutama untuk tindakan krusial seperti penandatanganan ijazah, kecuali memenuhi persyaratan hukum tertentu.
Syarat Legalitas Diduga Tak Terpenuhi
Pedoman pengelolaan ijazah secara tegas mensyaratkan adanya:
Surat Keputusan (SK) penugasan yang eksplisit
Kejelasan ruang lingkup kewenangan
Pemenuhan aspek legalitas, termasuk kepemilikan Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS) yang sah atau penggunaan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi (TTET)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












