Keanehan administrasi tidak berhenti di situ.Pada tanggal yang sama, 1 Juli 2024, Kepala Dinas juga menerbitkan Surat Perintah Pelaksana Harian (Plh) Nomor: 879/2581/PK4.2/2024, yang menugaskan Lay Alfonsius Yeverson, S.Pd., M.M, Pengawas Sekolah Ahli Madya, sebagai Plh Kepala SMKN 5 Kota Kupang.
Artinya, SK pembebasan jabatan dan SK penunjukan Plh terbit bersamaan, sementara pejabat yang dibebaskan belum menerima pemberitahuan resmi selama hampir satu tahun.
Pengawas Binaan Tak Dilibatkan
Fakta lain yang turut disorot adalah tidak dilibatkannya Pengawas Binaan SMKN 5 Kupang, termasuk Koordinator Pengawas Dikmen Kota Kupang, Ulfianty M. D. Toelle, S.Sos., M.Pd, dalam proses penanganan maupun klarifikasi administratif kasus ini.
Padahal secara struktural, unsur pengawasan memiliki peran strategis dalam memastikan objektivitas, pembinaan, dan due process di lingkungan satuan pendidikan.
Safirah: Saya Baru Tahu Setahun Kemudian
Safirah mengaku baru mengetahui secara utuh rangkaian keputusan tersebut pada pertengahan 2025.
“SK pembebasan sementara dari tugas jabatan itu tertanggal 1 Juli 2024, tapi saya baru dapat 4 Juli 2025. Saya yang datang sendiri minta dicetak ulang.Tembusan-tembusannya tidak pernah saya terima,” ungkapnya.
Ia juga menyebutkan bahwa SK penjatuhan disiplin tingkat ringan berupa teguran tertulis, tertanggal 26 Juni 2024, baru diterimanya pada 13 September 2024, atau melewati batas waktu pemberitahuan sebagaimana diatur dalam ketentuan disiplin PNS.
Alarm Tata Kelola Pendidikan
Rangkaian fakta ini memperlihatkan retakan serius dalam manajemen kepegawaian dan administrasi pendidikan di NTT, khususnya terkait sinkronisasi SK, transparansi, serta kepastian hukum bagi ASN.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar penerbitan SK Kenaikan Gaji Berkala yang tidak sejalan dengan SK Pembebasan Jabatan, maupun keterlambatan penyampaian keputusan kepada yang bersangkutan.
Kasus ini kini menjadi alarm keras bagi Pemerintah Provinsi NTT untuk segera melakukan audit administrasi menyeluruh, sebelum kekacauan serupa meluas dan berdampak pada legitimasi tata kelola pendidikan daerah.
Reporter: HN/Tim
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












