Hukum  

Kuasa Hukum FDB Pertanyakan Keterangan Ahli Karmila di PN Kupang

Poros NTT News

Menurutnya Ahli diduga mengajarkan terdakwa untuk memasukkan uang ke rekening pribadi sebelum ditransfer ke rekening lain, sebagai upaya menghindari sistem pajak.

Hal ini menjadi fokus pemeriksaan lebih lanjut.

Dr. Yanto menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya membuktikan bahwa tidak ada dana yang digelapkan FDB.

Perbedaan pencatatan sistem antara ahli dan terdakwa dianggap sebagai faktor utama perbedaan pandangan.

Reporter: Hendrik/Tim

 

 

Baca Juga :  APBD Malaka 2025 Senyap, Pengadaan Mobil dan BTT Jadi Sorotan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung

Exit mobile version