Hukum  

Klarifikasi Kepala SMPN 4 Kupang Dinilai Alihkan Isu, Pengadaan Buku Jadi Sorotan

Poros NTT News

Dalam sistem pendidikan, Capaian Pembelajaran adalah fondasi. Ia menentukan arah materi, kedalaman kompetensi, dan tujuan pembelajaran siswa. Ketika pemerintah telah menetapkan pembaruan CP, maka seluruh perangkat pembelajaran termasuk buku harus menyesuaikan.

Mengabaikan hal ini berarti secara sadar mempertahankan standar lama di tengah kebijakan baru.

Oleh karena itu, klarifikasi yang hanya menekankan pada aspek prosedural atau waktu pengadaan belum menjawab substansi utama persoalan, yaitu kesesuaian materi buku dengan kebijakan kurikulum yang berlaku.

Jika praktik seperti ini dianggap wajar, maka kita sedang membuka ruang bagi pembenaran-pembenaran serupa di tempat lain. Padahal, dana BOSP adalah UANG NEGARA yang seharusnya digunakan secara tepat sasaran, tepat kebijakan, dan tepat manfaat.

Dengan demikian, yang menjadi titik kritis dalam kasus ini adalah:

  1. Pengadaan buku menggunakan CP lama yang sudah tidak berlaku.
  2. Dilakukan dalam kerangka RKAS Tahun 2025
  3. Tidak selaras dengan arah kebijakan kurikulum terbaru

Berikut kami menguraikan secara rinci pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Sekolah:

  1. Kepala Sekolah telah menggunakan Anggaran sebesar Rp.159.611.842 yang bersumber dari Dana BOSP Tahun 2025/2026. Hal ini berdasarkan Nota Pembelian dari aplikasi Siplah intanonline.com tanggal 17 Juli 2025, sedangkan buku yang telah dibeli oleh Kepala Sekolah tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah karena buku-buku tersebut terbitan tahun 2021, 2022, dan 2023 yang jelas-jelas Capaian Pembelajarannya (CP) sudah dinyatakan tidak berlaku/sudah dicabut dan dihapus oleh Pemerintah melalui Keputusan Kepala BSKP Nomor: 032/H/KR/2024.
  2. Dalam klarifikasi tersebut Kepala Sekolah berdalil proses pemesanan buku sudah dianggarkan melalui RKAS Desember 2024 dan sudah dikunci oleh Dinas pada tanggal 15 Januari 2025. Ini menunjukan kesan seolah-olah pembelian buku-buku tersebut menggunakan Anggaran Dana BOSP tahun 2024. Ternyata faktanya pembelajaan tersebut termuat dalam RKAS periode 1 Januari s/d 31 Desember 2025.
  3. Kepala Sekolah dalam klarifikasinya menyatakan perubahan capaian Pembelajaran (CP) oleh Kementerian tidak serta merta dapat langsung diikuti dengan perubahan buku mata Pelajaran dan butuh harmonisasi serta penyuntingan. Dalil Kepala Sekolah tersebut menunjukkan ketidakpahaman beliau tentang perubahan regulasi dan kurangnya informasi terkait buku dan CP terbaru yang sudah diterbitkan dan diedarkan luas secara nasional. Yakni buku dan CP berdasarkan Keputusan Kepala BSKAP Nomor: 032/H/KR/2024.
  4. Adapun rincian pengadaan/pembelian buku dapat kami uraikan sebagai berikut:
  5. Kepala Sekolah melakukan pembelian buku terbitan tahun 2021 bersumber dari Dana BOSP tahun 2025/2026 sebanyak 520 exemplar dimana buku-buku tersebut masih menggunakan kompentensi inti (KI) dan kopentensi dasar ( KD) peninggalan Kurikulum 2013 berdasarkan regulasi Kemdikbud Nomor: 958/P/2020. Sedangkan SMPN 4 Kupang sudah memberlakukan kurikulum Merdeka sejak Juli 2022 dan regulasi tersebut sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Keputusan Kepala BSKAP Nomor: 032/H/KR/2024.
  6. Kepala Sekolah melakukan pembelian buku terbitan tahun 2022 bersumber dari Dana BOSP tahun 2025/2026 sebanyak 1895 exemplar. Buku-buku tersebut masih memuat CP yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. CP yang lama dimaksud adalah berdasarkan Keputusan Kepala Balitbang dan Perbukuan Nomor: 028/H/KU/2021. Regulasi ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Keputusan Kepala BSKAP Nomor: 032/H/KR/2024.
Baca Juga :  Ibu Brigadir Yosua Beri Peringatan Keras Pada Richard Elizer Ketika Aktif Jadi Anggota Polri

Untuk diketahui, Lembaga Litbang dan Perbukuan tersebut sudah dihapus oleh Pemerintah dalam struktur Kementerian Pendidikan dan telah digantikan dengan Badan Standar Kuirikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP). Tetapi Kepala sekolah masih tetap melakukan pembelian buku-buku sesuai Lembaga Litbang dan Perbukuan tersebut. Padahal buku-buku yang berisi CP terbaru sudah beredar luas secara nasional berdasarkan Keputusan Kepala BSKAP Nomor: 032/H/KR/2024.

  1. Kepala Sekolah melakukan pembelian buku bersumber dari Dana BOSP tahun 2025/2026 terbitan tahun 2023 sebanyak 1425 exemplar. Capaian Pembelajaran (CP) pada buku-buku tersebut sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Keputusan Kepala BSKAP Nomor: 032/H/KR/2024 dimana terjadi penyesuaian CP pada mata Pelajaran tertentu selain mata pelajaran Pendidikan Agama, sekaligus sinkronisasi buku teks yang akan diberlakukan pada kurikulum. Namun Kepala Sekolah tetap melakukan pembelian dengan mengabaikan tuntutan kurikulum nasional.
  2. Kepala Sekolah berdalil bahwa perubahan CP tidak terjadi pada semua mata Pelajaran. Dalil tersebut keliru karena sepanjang pergantian CP sejak tahun 2022 sampai 2025 hanya mata Pelajaran Pendidikan Agama yang tidak mengalami perubahan. Sedangkan 9 mata Pelajaran lainnya terjadi perubahan secara signifikan, yakin penyesuaian materi dan struktur serta singkronisasi buku teks yang akan digunakan oleh murid.
  3. Terkait anggaran, Kepala Sekolah menyatakan sekitar Rp.40.000.000,- yg digunakan untuk pengadaan buku. Namun faktanya dalam Nota Pembelian di Aplikasi Siplah sebasar Rp.159.611.842,- dengan jumlah total buku sebanyak 4235 exemplar. Dengan demkian Kepala Sekolah tidak transparan dan melakukan pembohongan publik. (Nota Siplah terkirim ke Media).
  4. Hal lain yang menjadi krusial dan berpotensi menjadi temuan penyalahgunaan Dana BOSP adalah;
  5. Adanya ketidaksinkronan antar anggaran dalam RKAS dengan Nota Belanja dari Aplikasi Siplah terkait pembelian Buku Teks Wajib Kurikulum Merdeka untuk murid. Di RKAS tertera senilai Rp.40.307.500,- sedangkan di Nota Pembelian Aplikasi Siplah sebesar Rp.33.217.594,- dengan demikian masih ada sisa anggaran sebesar Rp.7.089.906,-. Ini yang menjadi potensi penyalahgunaan anggaran.
  6. Adanya ketidaksinkronan antar anggaran dalam RKAS dengan Nota Belanja dari Aplikasi Siplah terkait pembelian Buku PR Interaktif SMP/MTs semester 1 dan 2. Di RKAS tertera senilai Rp.66.920.000,- sedangkan di Nota Pembelian Aplikasi Siplah sebesar Rp.55.264.284,-. Inipun menjadi potensi penyalahgunaan anggaran.
  7. Pengadaan Kartu Perpustakaan dengan nominal yang tertera dalam RKAS sebesar Rp.3.520.000,-. Namun sampai detik ini tidak terealisasi.
  8. Pengadaan Kartu OSIS dengan nominal yang tertera dalam RKAS sebesar Rp.3.520.000,-. Ini pun sampai detik ini tidak terealisasi.
Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Rote Ndao dan Unit Reskrim Polsek Rote Selatan Menumpas Pelaku Pencurian Sapi

Menurut sumber itu, pengadaan buku yang jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan pemerintah akan berdampak pada penggunaannya. Buku-buku tersebut tidak dapat digunakan karena tidak sesuai dengan tuntutan kurikulum nasional. Praktek yang dilakukan oleh Kepala Sekolah tersebut jelas-jelas merugikan uang negara.

Reporter : HN/Tim

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung

Exit mobile version