TTU,PRS – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Provinsi NTT diduga ada tindak Pidana Korupsi pengelolaan dana penanggulangan Bencana
Hal tersebut disampaikan kepala Kejaksaan Negeri TTU Roberth Jimy Lambila,SH, MH melalui kepala seksi intelejen Kejari TTU S. Hendrik Tiip, S.H kepada wartawan,ketika ditemui di ruang kerjanya pada Rabu 31/05/2023.
Hendrik Tiip mengatakan, ada indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten TTU.
Lebih lanjut Hendrik menjelaskan indikasi tindak pidana tersebut terjadi pada 2 tahun anggaran yaitu tahun 2020 sampai tahun 2022.
Setelah tim Jaksa pada Kejari TTU melakukan serangkaian penyelidikan sejak Maret 2023 lalu dengan melakukan pengambilan keterangan dari pihak pihak terkait.
Pihak yang sudah diambil keterangan diantaranya kepala BPBD, para kepala Bidang (Kabid),tim pendamping tehnik (TPT), ketua dan bendahara KMPS, serta pihak lain, termasuk penyedia barang dan penyalur logistik, tutur Hendrik Tiip.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.