Rote Ndao,PRS – Kapolres Rote Ndao, AKBP I Nyoman Putra Sandita, S.H., S.I.K., M.H., baru-baru ini mengungkap adanya modus baru dalam pengiriman tenaga kerja adanya pengiriman mahasiswa ke Jepang dengan tujuan magang tapi di pekerjakan sebagai buruh.
Dalam pengungkapannya, Kapolres menyatakan bahwa beberapa mahasiswa yang seharusnya berangkat untuk menjalani program magang di Jepang, ternyata memanfaatkan kesempatan ini untuk bekerja sebagai buruh ilegal,pada Rabu,28/06/2023.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus ini bermula dari laporan korban ZA dan SF kepada pihak di KBRI tokyo,Jepang.
Diketahui bahwa korban ternyata bersama sembilan (9) orang lainnya di kirim oleh Politeknik untuk melaksanakan magang program di perusahan jepang,namun korban di perkerjakan sebagai buruh.ujarnya.
Modus tersebut dibongkar oleh Satgas Polri bahwa mahasiswa magang di Jepang namun pada kenyataannya bekerja sebagai buruh ilegal ini menjadi perhatian serius Kapolres Rote Ndao, AKBP I Nyoman Putra Sandita terkhusus di Kabupaten Rote Ndao.
Hal ini menunjukkan adanya praktik penyalahgunaan sistem pengiriman tenaga kerja ke luar negeri yang dapat merugikan kedua negara, baik Indonesia maupun Jepang.
Menurut Kapolres AKBP I Nyoman Putra Sandita, modus baru ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari beberapa pihak terkait yang curiga terhadap beberapa WNI yang dikirim untuk magang di Jepang.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, ternyata ditemukan bukti yang cukup kuat bahwa mahasiwa tersebut tidak menjalani program magang sebagaimana mestinya, melainkan bekerja sebagai buruh ilegal di sejumlah sektor di Jepang.
Kapolres juga menjelaskan bahwa modus pengiriman mahasiswa untuk bekerja sebagai buruh ilegal ini melibatkan berbagai pihak, termasuk calo-calo yang mengaku dapat mempermudah proses pengiriman dan perizinan untuk bekerja di Jepang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












