Sisco menilai keberadaan jaringan tersebut sangat meresahkan masyarakat karena diduga menggiring opini publik melalui konten-konten yang menyerang individu maupun institusi.
“Tujuan mereka diduga membangun opini seolah-olah informasi yang disampaikan adalah benar sehingga memberikan hukuman sosial kepada target yang diserang,” jelasnya.
Ia juga menduga jaringan tersebut memiliki hubungan dengan sejumlah pihak untuk memperoleh informasi yang kemudian dipublikasikan dengan narasi negatif.
“Dampaknya bukan hanya terhadap institusi, tetapi juga kehidupan pribadi, lingkungan kerja, hingga kehidupan sosial korbannya. Ini sangat memalukan jika benar dilakukan sebagai mata pencaharian untuk mengelola akun-akun palsu yang diduga digunakan memfitnah orang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sisco mengatakan saat ini sudah terdapat sedikitnya 14 laporan polisi yang berkaitan dengan dugaan aktivitas jaringan tersebut.
Dua di antaranya merupakan laporan dari kliennya, Kajari Kabupaten Kupang Yupiter Selan, serta satu pelapor lainnya.
“Seluruh laporan itu dipastikan akan diproses sesuai ketentuan hukum. Bukan hanya admin yang akan dimintai pertanggungjawaban, tetapi juga pihak-pihak yang terbukti berafiliasi apabila ditemukan alat bukti yang cukup,” katanya.
Di akhir keterangannya, Sisco menyebut penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT terus bekerja menangani perkara tersebut.
“Kami berharap proses hukum segera dituntaskan. Informasi yang kami peroleh, penyidik sedang bekerja dan kami menunggu langkah hukum berikutnya sesuai kewenangan mereka,” pungkasnya. (**)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












