Tak hanya itu, pihak pemohon juga menghadirkan seorang ahli hukum pidana dari Universitas Bung Karno.
Berdasarkan pemaparan ahli tersebut, perubahan keterangan saksi dapat menjadi salah satu aspek yang dipertimbangkan dalam menilai konstruksi hukum suatu perkara, termasuk dalam kaitannya dengan penetapan status tersangka.
Fransisco menegaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh hukum untuk menguji tindakan penyidik dalam proses penegakan hukum.
“Melalui praperadilan ini kami berharap seluruh proses dapat diuji secara terbuka di hadapan pengadilan sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” katanya.
Ia juga menyampaikan optimismenya terhadap permohonan yang diajukan.
Namun demikian, keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. (**)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












