PRS – Perkumpulan Inisiatif Advokasi Rakyat (PIAR) NTT memberikan apresiasi kepada penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda NTT yang telah menetapkan kasus dugaan penelantaran dalam rumah tangga, Mokrianus Imanuel Lay, anggota DPRD Kota Kupang dari Partai Hanura sebagai tersangka.
Penetapan ini disampaikan oleh Kuasa Hukum korban, Stef Adu, yang menegaskan bahwa pihaknya telah mengawal jalannya penyelidikan secara intensif sejak laporan pertama kali disampaikan pada November 2023 lalu.
“Dari awal kami telah memberikan berbagai bukti pendukung, termasuk rekening koran, keterangan ahli, serta kesaksian dari berbagai pihak. Penyidik Polda NTT juga telah mengumpulkan semua bukti penting,” jelas Stef kepada sejumlah media pada Kamis,7 Agustus 2025.
Stef menegaskan, pihaknya hanya dihubungi untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor.
Ia mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap Mokrianus Lay adalah bentuk komitmen dari Polda NTT terhadap keadilan.
“Apalagi sejak 2023 hingga 2025, prosesnya tidak terputus. Kami rasa sudah tidak ada lagi alasan untuk meragukan penetapan ini,” lanjutnya.
Ia juga menyampaikan bahwa keputusan penahanan terhadap tersangka sepenuhnya berada di tangan penyidik Polda NTT.
Namun, ia berharap hal itu bisa segera dilakukan agar proses hukum berjalan lancar dan tidak menimbulkan intimidasi kepada korban.
Lanjut Ketua Perkumpulan Inisiatif Advokasi Rakyat (PIAR) NTT, Ir. Sarah Lery Mboeik, memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja penyidik Polda NTT.
Menurutnya, langkah penetapan tersangka adalah bentuk keseriusan institusi penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan berbasis rumah tangga.
“Kami mengapresiasi Polda NTT karena telah menetapkan Mokrianus Imanuel Lay sebagai tersangka. Dengan status hukum ini, kami mendorong agar penyidik segera melakukan pemanggilan dan penahanan terhadap tersangka,” ujar Sarah .
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












