Hukum  

Dugaan Penelantaran Anak & Istri, PIAR NTT Minta Polda Lanjutkan Proses Hukum

Poros NTT News
Ketua Perkumpulan Inisiatif Advokasi Rakyat (PIAR) NTT, Ir. Sarah Lery Mboeik.

Sarah menambahkan bahwa ancaman pidana dalam kasus ini berada di atas lima tahun penjara. Oleh karena itu, penahanan dianggap penting guna mencegah potensi tindak pidana lanjutan, serta memberikan rasa aman kepada korban.

Lebih lanjut, Sarah mengungkap bahwa selama proses penyelidikan, korban yang merupakan istri dari Mokrianus, sering kali mendapatkan tekanan dan ancaman.

Bahkan, tersangka sempat menggelar aksi demonstrasi di depan Polda NTT sebuah tindakan yang menurut PIAR merupakan bentuk intervensi terhadap proses hukum.

“Korban merasa sangat tertekan. Penahanan terhadap tersangka dapat memutus potensi tekanan lebih lanjut yang mungkin akan dihadapi oleh korban,” katanya.

PIAR NTT juga berkomitmen untuk mendorong proses ini ke ranah etik. Mereka akan menyampaikan perkembangan kasus ini kepada Badan Kehormatan DPRD Kota Kupang.

“Bukti-bukti baru yang kami miliki akan kami sampaikan ke Badan Kehormatan. Penetapan tersangka ini harus menjadi pintu masuk evaluasi terhadap pejabat publik yang melanggar hukum, khususnya dalam ranah rumah tangga,” tegas Sarah.

Menurutnya, banyak kasus serupa yang tidak terungkap karena pelakunya adalah tokoh publik. Ia berharap langkah hukum terhadap Mokrianus Lay bisa membuka jalan bagi korban-korban lain untuk bersuara.

Baca Juga :  Pelaku Lakukan Tindakan Mengerikan Gigit Alat Kelamin

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari laporan istri Mokrianus, Anggi Widodo, yang disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT dengan nomor LP/B/374/XI/2023/SPKT/Polda NTT, tertanggal 2 November 2023.

Dalam laporannya, Anggi mengaku telah mengalami penelantaran secara sistematis, termasuk pengabaian hak nafkah, serta intimidasi psikologis dari suaminya.

Berdasarkan data tersebut, penyidik memproses perkara berdasarkan sejumlah pasal pidana, termasuk Untuk Pasal 49 huruf a jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dan/atau Pasal 77B jo Pasal 76B Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016.

Repoeter: PRSNTT/Tim

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung

Exit mobile version