Dari empat tanda tangan itu sendiri, pelapor Muhamad Syair menemukan kejanggalan.
“Baik tandatangan dan isi surat diduga dipalsukan oleh seorang. Menurut penga,,,kuan pelapor, Muhamad Syair surat itu dipalsukan oleh Muhammad Rudini bersama rekan- rekannya,”tegasnya.
Mursyid Candra menyerahkan, sepenuhnya pengungkapan kasus dugaan pemalsuan dokumen ini kepada pihak Polres Manggarai Barat. Dirinya meminta penyidik untuk segera memeriksa orang-orang yang terlibat dalam dugaan pemalsuan dokumen surat keterangan tertanggal 17 Januari 1998.
” Kita berharap, Polres Manggarai Barat segera m,engungkapkan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen tanah Karangan Labuan Bajo,”harapnya.*
Reporter: HN
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












