PRS – Kuasa hukum Agustinus Gusti Pisdon, Bildad Thonak, S.H., menegaskan bahwa tidak ada satu pun kalimat dalam putusan majelis hakim, termasuk pada halaman 312, yang menyebut kliennya menerima uang dari Hironimus Sonbay alias Roni Sonbay untuk diserahkan kepada jaksa.
Penegasan itu disampaikan Bildad Thonak dalam konferensi pers pada Kamis, 14 Mei 2026, bersama tim kuasa hukumnya yakni Fendi Hilman, S.H. dan Leo Tata Open, S.H.
Mereka menanggapi pernyataan kuasa hukum Roni Sonbay, Fransisco Bernando Bessi, yang sebelumnya menyebut adanya fakta dalam putusan terkait dugaan aliran uang kepada jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).
Menurut Bildad, timnya telah memeriksa seluruh isi putusan secara menyeluruh dan memastikan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar.
“Dalam putusan halaman 312 itu tidak ada satu kalimat pun yang menyatakan Gusti Pisdon menerima uang dari Roni Sonbay lalu diberikan kepada jaksa. Kami sudah bolak-balik membaca putusan itu dari muka sampai belakang,” tegas Bildad.
Ia menilai pernyataan yang disampaikan Pak Fransisco Bessi di ruang publik berpotensi merugikan nama baik kliennya serta pihak lain yang disebut-sebut menerima uang.
Bildad juga menyinggung pemeriksaan yang dilakukan Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati NTT terhadap Fransisco Bessi, yang disebut membawa dua unit handphone sebagai alat bukti tambahan.
Namun, menurutnya, setelah kliennya dimintai klarifikasi terkait data-data tersebut, tidak ditemukan bukti yang menunjukkan Gusti Pisdon menerima uang dari Roni Sonbay untuk diberikan kepada jaksa.
“Tidak ada satu kalimat pun, baik dalam percakapan, video, maupun foto, yang menunjukkan bahwa Agustinus Gusti Pisdon mengambil uang dari Roni Sonbay dan menyerahkannya kepada jaksa Ridwan Sadjuna Angsar,” jelasnya.
Berdasarkan putusan yang dipelajari, Bildad menjelaskan bahwa hubungan antara Gusti Pisdon dan Roni Sonbay semata-mata merupakan hubungan kerja.
Gusti Pisdon, kata dia, adalah sub kontraktor (Subkon) yang mengerjakan sebagian proyek milik Roni Sonbay.
“Dalam putusan justru dijelaskan adanya hubungan pekerjaan. Klien kami adalah subkontraktor, bukan perantara pemberian uang kepada jaksa,” ujarnya.
Tim kuasa hukum menyatakan akan menyerahkan seluruh bukti sama seperti pernyataan Fransisco Bessi kepada penyidik serta pihak terkait untuk dinilai secara objektif.
Mereka juga meminta Dewan Etik profesi advokat menilai apakah seseorang dapat menuduh pihak lain tanpa didukung bukti yang sah.
“Profesi advokat adalah profesi yang mulia. Tidak bisa sembarangan menuduh orang tanpa dasar bukti yang kuat,” kata Bildad.
Bildad menyatakan keyakinannya bahwa Aswas Kejati NTT akan bekerja secara profesional dan hanya berlandaskan alat bukti yang sah.
Ia optimistis laporan dan dugaan tuduhan yang telah beredar di ruang publik tidak akan dapat dibuktikan.
“Kami meyakini 100 persen tidak ada alat bukti primer yang secara langsung menunjukkan klien kami menerima uang dan menyerahkannya kepada jaksa. Karena itu kami yakin proses ini akan membuktikan bahwa tuduhan tersebut tidak benar,” pungkasnya.(**)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












