Lewoleba,PRS-Masalah pemalangan akses Jalan masuk menuju Sekolah SKO (belakang Pasar Lamahora) berbuntut panjang, ahli waris Alm. HJ M. A Rayabelen akan layangkan Gugatan ke Pengadilan Negeri Lembata Kelas II B.
Hal tersebut disampaikan Vinsensius Nuel Nilan S.H dari Rumah Perjuangan Hukum Rafael Ama Raya S.H.M.H dan Associates selaku Kuasa Hukum para ahli waris Alm. Hj M. A. Rayabelen, kepada Wartawan Selasa (28/02/2023).
Adapun duduk Soalnya adalah, Bahwa sekiranya pada tanggal 28 september 2020 Pihak Yayasan dan Bibiana Kidi bersepakat untuk membuat surat pernyataan yang substansinya adalah, Kesatu, Bahwa Bibiana kidi selaku penggarap dengan melawan hukum telah menjual Tanah milik klien kami secara jelas mengakui bahwa Tanah a quo adalah Tanah Milik Orang Tua dari klien kami.
Kedua, Bahwa Uang sisah penjualan tanah antara Bibiana Kidi selaku penggarap kepada Yayasan Kiko Niko Beeker dengan nilai yang di sepakati 380 Juta dan sudah di Bayar oleh Yayasan ke Bibiana Kidi sebesar tujuh puluh juta dan masih sisah yang harus di bayar oleh Yayasan sebesar tiga ratus sepuluh juta.
Berdasarkan kesepakat tersebut maka Para pihak bersepakat untuk sisah pembayaran tiga ratus sepuluh juta harus dibayarkan ke klien kami dan bukan ke Bibiana Kidi, sebut Nuel.
Diketahui bahwa Klien kami karena berpikir bahwa Sekolah yang dibangun itu untuk kepentingan anak-anak lewotanah maka ia memberi hibah tanah kepada Yayasan untuk keoentingan akses jalan masuk menuju ke sekolah.
Beliau sudah berbaik hati sebagaimana amanat dari Ayah klien kami dalam hal ini Alm. Hj. M. A Rayabelen untuk kepentingan umum maka wajib hukumnya untuk berbagi.
“Kami sudah berdiskusi bersama klien kami dan kami juga suda menyiapkan langkah – langkah hukum dan kami juga suda kantongi Bukti-bukti,”ungkapnya.