“Meskipun ada upaya damai dengan melangsungkan upacara adat namun pelaku pengerusakan rumah warga tetap akan diproses sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku karena sudah masuk ke ranah hukum pidana” Tegas AKBP I Gede Ngurah Joni.
Menurut Gede Ngurah Joni, pelaku provokator tersebut diduga memiliki motivasi tertentu dalam memicu tawuran antar pemuda tersebut. Namun, pihak kepolisian belum dapat memastikan motif yang mendasari perbuatannya.
“Siapapun yang melakukan tindak pidana, kita akan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pelaku pasti akan mendapat ganjaran secara adat dan hukum,” tandasnya.
Untuk diketahui, tawuran antar pemuda Kelurahan Balela dan Larantuka ini sudah sering kali terjadi bahkan beberapa waktu lalu pihak kepolisian telah berupaya melakukan mediasi dan mendamaikan kedua belah pihak.
Reporter : Ell
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












