Hukrim  

Kasus Temuan Mayat Bayi Dikubur, Pelaku DT Diduga Minum Ramuan Sebagai Obat Penggugur

Reporter : Hendrik
Poros NTT News
mendengar Temuan mayat bayi yang sudah dikubur dibelakang salah satu rumah warga Jln.Oebolifo II Rt3/Rw01 Kel.Sikumana, Kec Maulafa kota Kupang.

Selanjutnya, saksi ibu Adelvina Seko mengangkat dan memasukan mayat bayi berjenis kelamin perempuan tersebut ke dalam dos bekas air mineral merk Vernum, dan dibawah ke mobil ranger patroli Polsek Maulafa guna dibawa ke ruang mayat RSB Titus Uly.

Sekitar pukul 12.30 wita Kanit Reskrim Iptu Dirk Yunus Hendrik pun membawa seorang perempuan guna dilakukan introgasi, yang diketahui Pelaku berinisial DT (20) mengakui bahwa mayat bayi berjenis kelamin perempuan tersebuit adalah anaknya.

Sementara Kapolsek Maulafa, AKP Nuriyani mengatakan pelaku menerima obat cair dari salah satu om yang berinisial EL dalam bentuk ramuan dalam kemasan botol aqua untuk diminum sebagai obat penggugur bayi.

Pelaku meminum obat tersebut sebanyak 4 (emapt) kali, dan pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2023 sekitar pukul 14.30 wita pelaku mengeluarkan bayi tersebut dengan cara duduk jongkok dan menarik tubuh bayi keluar.

Kemudian, pelaku mendekatkan jari tangannya ke hidung bayi dan menurut pelaku bayi tersebut telah meninggal.

Setelah itu, pelaku lalu membungkus tubuh bayi dengan baju berwarna kuning dan kain lap berwarna abu-abu.

Baca Juga :  Tim Patroli Samapta Lampu Biru Polres Flotim Bubarkan Tawuran di Larantuka

Pada pukul 16.00 wita pelaku menuju TKP kemudian menggali lubang kecil usai itu sekitar pukul 17.00 wita pelaku kembali ke kios mengambil mayat bayi dan menguburkannya di tanah milik bapak Gerson Ndun jln Oebolifo II Rt3/Rw 01 Kel.Sikumana Kec.Maulafa Kota Kupang (TKP).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung

Exit mobile version