PRS – Komitmen Pemerintah Kota Kupang dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel kembali ditegaskan dalam Rapat Paripurna ke-11 DPRD Kota Kupang, Senin (22/6).
Dalam forum tersebut, Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menyampaikan Nota Pengantar atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Kupang Tahun Anggaran 2025.
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Sasando DPRD Kota Kupang itu dihadiri Ketua DPRD Kota Kupang, Richard E. Odja, para pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kota Kupang Jeffry E. Pelt, jajaran pejabat Pemerintah Kota Kupang, serta unsur perangkat daerah lainnya.
Dalam sambutannya, Wali Kota menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Kupang atas kemitraan yang selama ini terjalin dengan baik.
Menurutnya, hubungan yang harmonis antara legislatif dan eksekutif menjadi fondasi penting dalam mendorong pembangunan daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Momentum tersebut juga menjadi ajang syukur atas keberhasilan Pemerintah Kota Kupang mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
Capaian ini menjadi yang ketujuh kalinya diraih Kota Kupang, sekaligus menegaskan konsistensi pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara profesional dan bertanggung jawab.
“Keberhasilan ini bukan hanya prestasi administratif, tetapi bukti bahwa pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Wali Kota.
Ia menegaskan bahwa penghargaan tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk DPRD Kota Kupang yang terus mendukung berbagai kebijakan pembangunan melalui fungsi penganggaran dan pengawasan.
Namun demikian, Wali Kota mengakui bahwa tantangan pembangunan masih terus dihadapi.
Masih terdapat masyarakat yang belum sepenuhnya merasakan dampak dari berbagai program pembangunan yang telah dijalankan pemerintah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












