Karena itu, Pemerintah Kota Kupang tetap menempatkan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat sebagai prioritas utama.
Berbagai program pembangunan akan terus diarahkan untuk meningkatkan kualitas hidup warga, memperkuat pelayanan publik, memperbaiki infrastruktur, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif.
Dalam penjelasannya terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Wali Kota menjelaskan bahwa penyampaian laporan tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan setelah laporan keuangan pemerintah daerah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Laporan keuangan tersebut disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual dan memuat informasi menyeluruh mengenai pelaksanaan anggaran, kondisi keuangan daerah, pengelolaan aset, arus kas, hingga perubahan ekuitas pemerintah daerah.
Menurutnya, kualitas laporan keuangan yang baik merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan terpercaya.
Oleh sebab itu, Pemerintah Kota Kupang terus melakukan berbagai pembenahan melalui penguatan sistem pengendalian internal, peningkatan kapasitas aparatur, serta pemanfaatan teknologi dalam tata kelola keuangan daerah.
“Setiap rupiah yang dikelola pemerintah harus kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan, pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan,” tegasnya.
Mengakhiri sambutannya, Wali Kota berharap pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berlangsung secara objektif, konstruktif, dan penuh semangat kemitraan.
Ia optimistis sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Kupang akan melahirkan keputusan-keputusan strategis yang mampu mempercepat pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan keberhasilan mempertahankan opini WTP untuk ketujuh kalinya, Kota Kupang tidak hanya mencatat prestasi dalam tata kelola keuangan, tetapi juga terus meneguhkan harapan bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah jalan menuju pembangunan yang lebih adil dan berkelanjutan bagi seluruh warga. (**)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












