“Saya mengapresiasi GMIT. Di bawah pengelolaan GMIT, hasilnya sangat baik, pendapatan meningkat. Ini bisa menjadi model dan contoh bagi pengelolaan pasar lainnya,” ungkapnya.
Wakil Ketua Sinode, Pdt. Saneb Blegur, yang turut hadir dalam acara ini, menegaskan bahwa selama dikelola oleh GMIT Betel Lili, pendapatan pasar mengalami kenaikan signifikan.
Ia menjelaskan bahwa GMIT kini tidak hanya berfokus pada pelayanan spiritual, tetapi juga menjadi mitra pemerintah dalam berbagai program kesejahteraan masyarakat.
“Sejak tahun 2023, kami mengelola Pasar Lili berdasarkan MoU dengan Pemkab Kupang. Dalam dua tahun terakhir, pendapatan bersih yang kami berikan kepada Pemda mencapai Rp1,6 miliar, dua kali lipat dibanding sebelumnya,” jelas Saneb Blegur.
Selain itu, ia menambahkan bahwa GMIT mengelola pasar dengan prinsip transparansi dan kejujuran.
Salah satu inovasi yang dilakukan adalah pengolahan limbah hewan ternak menjadi pupuk bernilai ekonomi. Saneb juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah atas kepercayaan yang diberikan kepada GMIT dalam pengelolaan pasar ini.
Wakil Bupati Kupang, Aurum Titu Eki, menyampaikan bahwa permasalahan pemanfaatan gedung pasar telah dibahas bersama Bupati Kupang dan pimpinan perangkat daerah. Pihaknya merencanakan relokasi kembali para pedagang ke gedung baru dalam waktu dekat.
“Mulai minggu depan, kami akan merelokasi para pedagang ke gedung baru dan menata kembali pasar ini, termasuk sistem parkir yang masih semrawut dan sering menyebabkan kemacetan. Selain itu, fasilitas umum seperti kebersihan toilet juga menjadi perhatian kami,” ujar Aurum.
Dengan berbagai langkah strategis yang direncanakan, diharapkan Pasar Lili dapat berfungsi secara optimal, meningkatkan pendapatan daerah, dan memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.**
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












