Oleh karena itu, Satgas TPPO telah terbentuk terdiri dari tiga bagian mulai dari Satgas Preemtif bertugas untuk melakukan tindakan pencegahan dan pemantauan terhadap kasus-kasus TPPO yang dapat terjadi.
Satgas Preventif bertugas dalam upaya pencegahan TPPO melalui sosialisasi, edukasi, dan peningkatan kesadaran masyarakat.
Sementara itu, Satgas Represif bertanggung jawab atas penindakan terhadap pelaku TPPO serta pemulihan dan perlindungan korban.
Ia mengatakan dengan adanya Satgas Preemtif, Preventif, dan Represif, kami dapat melakukan pendekatan yang komprehensif dan memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menindak tegas para pelaku TPPO.
Beliau menyampaikan perlu ada Koordinasi yang baik antara pihak-pihak terkait, diharapkan dapat menghasilkan langkah-langkah yang lebih efektif dalam memutus rantai TPPO dan memberikan perlindungan kepada korban.
Hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan upaya pencegahan dengan memanfaatkan sumber daya dan keahlian dari berbagai pihak.
Selain itu, juga akan dilakukan upaya sinergi dalam penyuluhan dan himbauan kepada masyarakat tentang bahaya TPPO serta langkah-langkah yang dapat diambil untuk mencegahnya,tutup Kapolres Rote Ndao, AKBP I Nyoman Putra Sandita.
Editor: Hendrik
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










