PRS – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara resmi menjalin kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) NTT terkait pemanfaatan aset daerah.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Pinjam Pakai aset daerah oleh Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM NTT, Oce Yuliana Naomi Boymau, pada Kamis (22/1/2026) siang di Ruang Kerja Gubernur NTT.
Turut mendampingi Gubernur NTT dalam penandatanganan tersebut, Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, Alekson Lumba.
Objek pinjam pakai dalam perjanjian ini mencakup dua bidang tanah dengan total luas mencapai 3.440 meter persegi yang berlokasi di Jalan Frans Seda, Kelurahan Kayu Putih, Kota Kupang.
Selain lahan, terdapat lima unit bangunan yang diserahkan untuk dimanfaatkan, meliputi gedung kantor utama seluas 285 meter persegi, pos jaga, area parkir, gudang, serta bangunan kantin.
Seluruh fasilitas tersebut akan difungsikan sebagai Gedung Kantor Wilayah Kementerian HAM NTT dalam jangka waktu tertentu.
Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, menegaskan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam mendukung kinerja jajaran Kantor Wilayah Kementerian HAM NTT.
“Kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan bangunan milik pemerintah daerah guna mendukung pelaksanaan tugas operasional dan teknis di bidang hak asasi manusia,” ujar Gubernur Melki.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








