Mabar,PRS – Diduga penyebaran foto telanjang RDL semakin mengemuka ke permukaan yang saat Keluarga dekat RDL mengambil screenshot foto tersebut dan mengirimkannya kepada istri RDL ISS.
Kasi Propam Polres Manggarai Barat, IPDA Nyoman Budiartha mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dan telah menemukan bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan oknum anggota polisi dalam pengiriman foto telanjang RDL kepada NS Pimpinan HLC.
Meskipun belum ada rincian terkait jumlah atau identitas oknum yang terlibat, pihak berwenang sedang melakukan koordinasi dengan pimpinan untuk mengambil tindakan sesuai peraturan disiplin kepolisian.
Menguatnya dugaan keterlibatan oknum polisi ini dikaitkan dengan kedekatan mereka dengan pimpinan HLC serta tugas mereka sebagai petugas keamanan di HLC.
Informasi menunjukkan bahwa foto telanjang tersebut mungkin diminta oleh Pimpinan HLC kepada oknum polisi untuk mempermalukan RDL di hadapan rekan kerjanya.
Foto tersebut kemudian dikirim ke grup WhatsApp HLC dengan caption yang mencerminkan pesan moral, tetapi disertai foto telanjang, yang dapat dianggap sebagai upaya mempermalukan RDL.
Menurut kabar, foto tersebut disebarkan oleh NS di grup WhatsApp pada pukul 18.00 pada tanggal yang sama ketika RDL ditahan pada 21 September 2023.
Keluarga dekat RDL, J dan A, yang merupakan staf HLC, mengambil screenshot foto tersebut dan mengirimkannya kepada istri RDL ISS.
NS kemudian menghapus foto tersebut, mungkin untuk menghindari penyimpanan foto yang salah tersebut dan menutupinya.
RDL, yang telah dilaporkan dan ditahan atas dugaan penggelapan, harus menghadapi situasi yang sangat sulit ketika foto telanjangnya disebarluaskan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.