Dengan demikian, akumulasi progres ideal hingga akhir bulan ketiga seharusnya telah mencapai 60 persen.
Bulan keempat (hari 91–120) masih didominasi pengecoran tahap kedua dengan tambahan sekitar 25 persen, sehingga akumulasi progres menjadi 85 persen.
Sementara pada bulan kelima (hari 121–150), pekerjaan difokuskan pada penyelesaian pengecoran akhir, perapihan tepi, serta pekerjaan drainase dengan target tambahan sekitar 10 persen.
Adapun sisa 20 hari terakhir (hari 151–170) digunakan untuk masa perawatan beton (curing), pembersihan lokasi, perapihan akhir, serta persiapan serah terima pekerjaan (PHO).
Tahap ini menyumbang sekitar 5 persen dari total bobot pekerjaan.
Secara teknis, pengecoran rabat beton menjadi komponen terbesar dalam struktur anggaran proyek, yakni berkisar 50–60 persen dari total nilai kontrak. Namun demikian, proses curing tidak dapat dipercepat karena menyangkut mutu dan kekuatan beton, yang secara standar membutuhkan waktu 14 hingga 28 hari.
Dengan skema tersebut, apabila pada bulan ketiga progres fisik masih berada di bawah 30 persen, maka proyek berpotensi mengalami deviasi signifikan dan berisiko terlambat dari target 170 hari kalender.
Dalam kondisi demikian, diperlukan langkah percepatan seperti penambahan tenaga kerja, alat, atau pengaturan ulang jadwal kerja.
Rasionalisasi ini menjadi acuan penting dalam mengevaluasi kinerja pelaksanaan proyek rabat beton agar tetap sesuai spesifikasi teknis, tepat mutu, tepat waktu, dan tepat sasaran.
Sampai dengan berita ini dipublikasikan, awak media masih berupaya menghubungi pihak pelaksana proyek dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) guna memperoleh klarifikasi resmi.
Reporter: HN/Tim
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












