Dalam persidangan di PN Lubuk Pakam, Murachman sendiri tidak membantah kalau identitas orangtuanya adalah Zakaria, bukan Adjeman, seperti dalam salah satu lembar surat tentang pembagian tanah sawah ladang yang ditandatangani atas nama Gubernur Sumut oleh Munar Sastrohamidjojo pada 23 Mei tahun 1953.
Sementara dari 185 contoh surat-surat yang dijadikan dasar untuk menggugat HGU Penara seluas 464 hektar, yang diperiksa dan dibandingkan dengan contoh tandatangan Munar Sastrohamidjojo, ternyata tidak identik.
Tidak hanya itu, sejumlah nama yang digunakan sebagai anggota kelompok tani Rokani cs yang menggugat PTPN 2 dan Bupati Deli Serdang, dalam persidangan di PN Lubuk Pakam juga mengakui kalau identitas orangtua mereka sudah diubah dari aslinya.
Putusan Mahkamah Agung ini sekaligus menegaskan bahwa areal lahan 464 Penara yang merupakan bagian dari afdeling III kebun Tj.Garbus-Pagar Merbau sah dan meyakinkan sebagai bagian dari HGU No.62 kebun Penara.
“Kita berharap putusan MA ini menjadi pemacu semangat karyawan PTPN2 yang selama ini terus berusaha mempertahankan asset negara ini dari upaya-upaya penguasaan yang dilakukan oknum-oknum tertentu secara tidak sah,” ujar Kasubag Humas PTPN2, Rahmat Kurniawan, menanggapi turunnya putusan Mahkamah Agung tersebut. (RI-1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












