Kupang,PRS – Kaesang Pangarep putra Joko Widodo, Ketua Partai Solidaritas Indonesia, mengunjungi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam sebuah acara yang menarik perhatian ribuan penonton dan simpatisan, khususnya kalangan anak muda milenial.
Tiba di NTT, Kaesang disambut dengan antusiasme yang luar biasa oleh ribuan pemuda dan simpatisan Partai Solidaritas Indonesia.
Kunjungan Kaesang Pangarep ke NTT dilakukan dalam rangka memperkenalkan visi dan misi partainya serta untuk berdialog langsung dengan masyarakat.
Dalam sambutannya, Kaesang menyampaikan pentingnya partisipasi aktif generasi muda dalam pembangunan dan perubahan sosial di Indonesia.
Acara ini berlangsung di Pantai Lasiana yang berada di wilayah Kelurahan Lasiana yang merupakan objek wisata pantai di Kupang yang penuh dengan warna-warni atribut partai dan bendera kebangsaan.
Para hadirin yang mayoritas adalah milenial terlihat sangat antusias mendengarkan pidato Kaesang Pangarep pada Sabtu,28 Oktober 2023.
Dalam pidatonya, Kaesang memotivasi generasi muda untuk menjadi agen perubahan yang berkontribusi dalam membangun NTT dan Indonesia yang lebih baik.
Selain berbicara tentang visi partainya, Kaesang juga mengajak partisipan untuk berdiskusi tentang isu-isu penting yang dihadapi oleh NTT.
Diskusi ini membuka ruang bagi pemuda untuk menyampaikan pandangan dan aspirasi mereka, yang diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembuatan kebijakan partai.
Hal tersebut juga dimeriahkan oleh penampilan grup musik lokal yang menghibur para penonton. Ini menciptakan atmosfer yang penuh semangat dan kebersamaan di antara hadirin.
Kunjungan Kaesang Hidayat ke NTT diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menjalin hubungan yang lebih erat antara Partai Solidaritas Indonesia dan anak muda Nusa Tenggara Timur.
Kesempatan tersebut Kaesang Pangarep, putra dari Presiden Joko Widodo pun memberikan dukungan yang kuat terhadap pemikiran positif Agustinus Payong Boli, SH, mantan Wakil Bupati Flores Timur periode 2017-2022.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.