PRS – Pemerintah Provinsi NTT memastikan bahwa progres pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) antara Bank NTT dan Bank Jawa Timur (Bank Jatim) dilakukan sesuai dengan timeline yang telah ditentukan.
Hal ini disampaikan Penjabat Gubernur NTT, Andriko Noto Susanto, dalam Sidang Paripurna DPRD NTT terkait tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi mengenai lima rancangan peraturan daerah (Ranperda), Senin (9/12/2024).
Lima Ranperda tersebut mencakup:
1. Pengalokasian Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
2. Tugas Belajar, Izin Belajar, dan Bantuan Belajar.
3. Penyelenggaraan Penanaman Modal.
4. Penyelenggaraan Transportasi.
5. Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah NTT.
Pj Gubernur Andriko mengapresiasi seluruh fraksi yang telah menerima kelima Ranperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut.
Kemudian menjawab pandangan Fraksi Partai Golkar terkait perkembangan KUB Bank NTT dan Bank Jatim, Andriko menjelaskan bahwa progres pembentukan KUB dilakukan sesuai timeline, terutama pada November 2024.
Beberapa tahapan yang telah diselesaikan antara lain yakni Penyelesaian draft Stakeholders Agreement (SHA), Pembahasan sinergi bisnis, Pemenuhan data lainnya sesuai kebutuhan Bank Jatim.