PRS – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) telah melaksanakan penyerahan Surat Keputusan (SK) Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kantor Gubernur NTT pada hari Senin, 8 Juli 2024.
Moment ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTT, Kosmas Lana, yang didampingi oleh sejumlah asisten dari Pemprov NTT.
Kosmas Lana menjelaskan bahwa SK tersebut diberikan kepada 1.443 guru PPPK yang merupakan formasi tahun 2023.
Penyerahan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan mendesak akan guru ASN PPPK di wilayah NTT.
“Kebutuhan ini sangat penting karena adanya perbandingan yang tidak seimbang di setiap sekolah.
Idealnya, satu ruang belajar diisi maksimal oleh 35 siswa, namun kenyataannya, beberapa sekolah memiliki lebih dari 36 siswa per kelas. Oleh karena itu, diperlukan ruang kelas baru,” ujarnya.
Selain masalah rasio siswa-guru, Kosmas Lana juga menyebutkan bahwa beberapa sekolah di NTT mengalami kekurangan guru karena sejumlah guru perempuan mengikuti suami mereka, sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku.
“Maka dari itu, penyerahan SK kepada 1.443 guru PPPK diharapkan dapat mencukupi alokasi guru di setiap sekolah,” tambahnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.