PRS – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kota Kupang, Hengky C. Malelak, mewakili Pemerintah Kota Kupang mengikuti Rapat Komunikasi Eksekutif dan Evaluasi Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Tahun 2025 serta Rencana Pembinaan SPIP Tahun 2026 secara virtual dari Ruang Garuda, Kantor Wali Kota Kupang, Senin (23/2).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kapsari, Ak., M.A.
Dalam arahannya, Kapsari menegaskan bahwa SPIP bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen vital dalam mitigasi risiko pembangunan dan penguatan tata kelola pemerintahan.
Menurutnya, penerapan SPIP yang terintegrasi menjadi fondasi penting dalam menjamin transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas penggunaan anggaran daerah.
“SPIP harus dipahami sebagai sistem pengendalian yang hidup dan berjalan dalam setiap proses perencanaan hingga pelaksanaan program,” tegasnya.
Sementara itu, Inspektur Daerah Kota Kupang, Frengki Amalo, menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Kupang menunjukkan tren positif dalam pengelolaan risiko dan penguatan sistem pengendalian intern.
Namun demikian, ia mengingatkan seluruh pimpinan perangkat daerah agar segera menindaklanjuti berbagai catatan hasil evaluasi sebagai dasar penyusunan rencana aksi perbaikan tahun 2026.
Langkah tersebut dinilai penting guna meningkatkan level maturitas SPIP dan memastikan seluruh program pembangunan berjalan sesuai prinsip good governance.
Partisipasi Pemkot Kupang dalam evaluasi ini menjadi bukti komitmen daerah dalam memperkuat sistem pengawasan internal serta mendorong budaya kerja yang akuntabel.
Melalui evaluasi SPIP 2025 dan rencana pembinaan 2026, Pemerintah Kota Kupang menargetkan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil pembangunan yang berdampak bagi masyarakat.
Reporter: Hendrik
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








